Nama : Cyntya Widyarsih
NPM : 51412648
Kelas : 4IA22
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika 1
Tugas Softskill 1 : Macam-Macam Bentuk Badan Usaha dan Contohnya.
A.
Penjelasan mengenai badan usaha
Apa
itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan
pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan
yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan.
Bagi
mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering
menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah
berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan
perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai
macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti
dibagian paling bawah.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan
pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor
tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
B.
Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di
bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia,
diantaranya sebagai berikut ini:
1.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki
oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.
BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a.
Perjan
Perjan
yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
b.
Perum
Perum
yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh
pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan
ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum.
Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya
berubah menjadi Persero.
c.
Persero
Persero
yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda
dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan
dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan
mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta
pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak
mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT
(Nama dari perusahaan).
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa
Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat
Indonesia dan lain-lain.
2.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS
yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun
kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a.
Firma (Fa)
Firma
yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang
dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.
Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan
Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya
perjanjian tersebut.
b.
CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV
merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih,
yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan
sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus
menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal
dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap
semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya
mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c.
PT (Perseroan Terbatas)
PT
merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya
terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang
dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang
dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas
hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga,
sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual
kepada publik atau umum.
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk
Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Untuk mendirikan perusahaan, berikut
adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut
adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
- membuat akte perusahaan
- mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya
apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
- mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah
tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan.
Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
- mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
- mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama
di berbagai tempat.
- mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda
dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah.
Contoh profil perusahaan
Sejarah
singkat PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk.
Bermula dari usaha
keluarga yang dirintis sejak awal tahun 1960an oleh Bapak Achmad Prawirawidjaja
(alm), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (“Perseroan”) dari
tahun ke tahun terus berkembang, dan saat ini telah menjadi salah satu perusahaan
yang terkemuka di bidang industri makanan & minuman di Indonesia. Pada
periode awal pendirian Perseroan bergerak di bidang susu murni yang pada saat
itu pengolahannya dilakukan secara sederhana. Pada pertengahan tahun 1970an
Perseroan mulai memperkenalkan teknologi pengolahan secara UHT (Ultra High
Temperature) dan cara
pengemasan dengan
kemasan karton aseptik (Aseptic Packaging Material). Pada tahun
1975 Perseroan mulai memproduksi secara komersial produk minuman susu
cair UHT dengan merk dagang “Ultra Milk”, tahun 1978 memproduksi minuman
sari buah UHT
dengan merk dagang “Buavita”, dan tahun 1981 memproduksi minuman teh UHT dengan
merk dagang “Teh Kotak”. Sampai saat ini Perseroan telah memproduksi lebih dari
60 macam jenis produk minuman UHT dan terus berusaha untuk senantiasa memenuhi
kebutuhan dan selera konsumen-konsumennya. Perseroan senantiasa berusaha untuk
meningkatkan kualitas produk-produknya, dan selalu berusaha untuk menjadi market
leader di bidang industri minuman aseptik. Pada tahun 1981 Perseroan
menandatangani 2 (dua) buah perjanjian lisensi dengan Kraft General Food Ltd, USA,
yaitu untuk memproduksi produk-produk keju dan untuk memasarkan serta menjual
produk-produk keju dengan merk dagang “Kraft”. Pada tahun 1994 kerjasama ini
ditingkatkan dengan mendirikan perusahaan patungan (join venture) PT
Kraft
Ultrajaya Indonesia
yang 30% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Perseroan juga ditunjuk sebagai exclusive
distributor untuk memasarkan produk yang dihasilkan oleh PT Kraft
Ultrajaya Indonesia. Namun, sejak tahun 2002 – untuk bisa berkonsentrasi dalam
memasarkan produk sendiri - Perseroan tidak lagi memasarkan produk yang dibuat
oleh PT Kraft Ultrajaya Indonesia.
Pada tahun 1994
Perseroan melakukan ekspansi usaha dengan memasuki bidang industri Susu Kental
Manis (Sweetened Condensed Milk), dan di tahun 1995 mulai memproduksi
susu bubuk (Powder Milk).
Pada tahun 2008
Perseroan telah menjual merk dagang “Buavita” dan “Go-Go” kepada PT Unilever
Indonesia. Perseroan melakukan kerjasama produksi dengan beberapa perusahaan multi
nasional seperti Unilever, Morinaga, dan lain-lain. Pada bulan Juli 1990
Perseroan melakukan penawaran perdana saham-sahamnya kepada masyarakat (Initial
Public O_ering = IPO).
Akta
pendirian dan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
Perseroan didirikan
berdasarkan Akta No. 8 tanggal 2 Nopember 1971, juncto Akta Perubahan No. 71
tanggal 29 Desember 1971, yang dibuat oleh Komar Andasasmita SH, Notaris di Bandung.
Kedua akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Keputusan No. Y.A.5/34/21 tanggal 20 Januari 1973 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 27 April 1973,
Tambahan No. 313. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir dilakukan untuk disesuaikan dengan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 43 tanggal 18 Juli
2008 dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan no. AHU-56037.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 2009
Tambahan No. 23080.
Bidang
Usaha
Perseroan bergerak
dalam bidang industri makanan dan minuman. Di bidang minuman Perseroan
memproduksi rupa-rupa jenis minuman seperti minuman susu cair, minuman teh,
minuman tradisional dan minuman untuk kesehatan. Produk minuman ini diproduksi
dengan teknologi UHT (Ultra High Temperature) yaitu pemanasan sampai
140% C selama 3-4 detik sehingga produk itu steril tanpa merusak atau
mengurangi kandungan
nutrisi, dan
kemudian dikemas dalam kemasan karton aseptik (Aseptic Packaging Material)
sehingga bisa tahan lama tanpa harus menggunakan bahan pengawet. Di bidang
makanan Perseroan memproduksi susu bubuk (powder milk), dan susu kental
manis (sweetened condensed milk). Perseroan juga memproduksi konsentrat
buah-buahan tropis (tropical fruit juice concentrate).
Lokasi
Kantor Pusat dan Pabrik Perseroan
Kantor pusat dan
pabrik Perseroan berdiri di atas tanah milik Perseroan seluas lebih dari 20.000
M2 yang terletak di jalan Raya Cimareme no. 131, Padalarang, Kabupaten Bandung
Barat. Lokasi ini sangat strategis karena terletak di daerah lintasan hasil
peternakan dan pertanian sehingga memudahkan Perseroan untuk memperoleh pasokan
bahan baku dan memudahkan pendistribusian hasil produksinya.
Pasokan
Bahan Baku
Susu murni dipasok
oleh para peternak sapi yang tergabung dalam Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS)
– Pangalengan dan Koperasi Unit Desa lainnya. Untuk menjaga kelangsungan dan
keteraturan pasokan bahan baku ini Perseroan membina dan memelihara hubungan
kemitraan yang sangat baik dengan para peternak antara lain dengan memberikan
bimbingan dan penyuluhan baik segi teknik, manajemen, dan permodalan. Bahan
kemasan aseptik (aseptic packaging materials) untuk produk minuman UHT
masih diperoleh secara impor.
Distribusi
dan Penjualan
Perseroan menjual
hasil produksinya ke seluruh peloksok di dalam negeri dengan cara penjualan
langsung (direct selling), melalui pasar-pasar modern (modern
trade), dan melalui penjualan tidak langsung (indirect selling). Penjualan
langsung (direct selling) dilakukan ke toko-toko, kios-kios, dan pasar-pasar
tradisional lainnya di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan armada penjualan
milik Perseroan yang terdapat di kantor-kantor pemasaran dan depo-depo yang
terletak di beberapa
kota besar seperti
Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, serta beberapa kota lainnya
di Pulau Jawa. Penjualan melalui pasar-pasar modern (modern trade) dilakukan
ke supermarket, hypermarket, dan mini market yang tersebar di seluruh wilayah
di P.Jawa dan dilakukan melalui kantor pemasaran dan depo-depo tersebut. Sedangkan
penjualan tidak langsung (indirect selling) dilakukan ke pelanggan yang
berada di luar Pulau Jawa dan dilakukan melalui agen atau distributor yang ditunjuk
yang tersebar di seluruh ibukota propinsi di seluruh wilayah Indonesia. Disamping
penjualan di dalam negeri Perseroan juga melakukan penjualan ekspor ke beberapa
negara
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar